HATI KAMI BERSAMA RAKYAT REMPANG

Kezaliman dinegeri ini kian memuncak, hampir ke segala penjuru negeri ini kita lihat, terjadinya kezaliman ekonomi, kezaliman hukum, kezaliman sosial, kezaliman politik, kezaliman pendidikan, kezaliman kesehatan, hingga kezaliman kemanusian. Sampai ada yang mengatakan “Biar mati berdiri daripada mati kami hidup berlutut, karena kami mau menjadi tuan rumah di negeri sendiri”, inilah teriakan sesorang suara anak bangsa yang sejak nenek-moyangnya pada abad ke-19 telah tinggal di pulau Rempang, mereka akan digusur bersama seluruh sejarah budaya melayunya, yang tidak habis pikir, ini semua dilakukan oleh negara sendiri, untuk membangun Rempang Eco-City. Kemana nurani pemerintah yang telah disumpah itu, dalilnya adalah ini milik negara dan atas nama Program Strategis Nasional, kalau itu memang tanah ini milik negara, sekarang kami tanya, negara ini milik siapa? milik rakyat atau milik PT. Makmur Elok Graha, pengembang Rempang Eco-City itu?, sekali lagi kita tanya, negara ini milik rakyatkah atauk milik Tomy Winata, bos milik PT. Makmur Elok Graha?

Hati kami, Partai Ummat sepenuhnya bersama rakyat pulau Rempang dengan segenap sejarah besar dan peradaban melayunya. Kita semua membenci dan tidak akan membiarkan kezaliman, Partai Ummat mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan Rempang Eco-City dan pabrik kaca XINYI Group dari China, dan meminta agar pemerintah mengembalikan kehidupan masyarakat melayu di Rempang seperti semula, termasuk membebaskan 8 tersangka yang ditahan karena demonstrasi penolakan yang lalu.

KETIDAKADILAN AMBANG BATAS PARLEMEN, PARTAI UMMAT MENGGUGAT KE MK

Penentuan ambang batas parlemen dalam keikutsertaan untuk memperoleh kursi anggota DPR RI berdasarkan batas perolehan suara dan jumlah suara sah secara nasional yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 414 Ayat (1), dimana ternyata penentuannya secara logika tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu. Bahwa terdapat keganjilan penentuan ambang batas parlemen empat persen (4%) yang basisnya berdasarkan suara sah syarat berbasis perolehan suara dan jumalah suara sah secara nasional, bukan perolehan kursi di beberapa Daerah Pemilihan, jadi jika disimulasikan antara perolehan kursi yang berhasil di dapat dari 47 Dapil yang memiliki jumlah pemilihnya sedikit, dibandingkan dengan perolehan kursi yang berhasil di dapat dari 19 Dapil yang memiliki jumlah pemilihnya banyak, maka partai tersebut bisa langsung melenggang ke DPR RI.

Hasil kajian dan simulasi yang telah dilakukan Partai Ummat, menunjukkan partai politik peserta pemilu nanti, bagi yang berhasil meraih kursi di setiap daerah pemilihan di luar Pulau Jawa, dan beberapa kursi di dapil Pulau Jawa sebanyak 47 kursi, atau setara dengan lebih dari delapan persen (8%) jumlah total kursi DPR RI, maka bila 47 kursi itu dikonversi menjadi suara (votes) maka hanya menjadi 3,34 persen suara sah nasional. Dengan demikian, maka partai politik tersebut otomatis tidak lolos masuk Senayan karena ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu dibawah empat persen (4%) suara sah nasional.

Ambang batas parlemen 4% berarti adanya suara yang terbuang sebanyak 22,08% atau bisa dikatakan sejumlah +/- 22.973.1010 suara pemilih yang terbuang. Jika dihitung dengan formula Gallagher atau Least Squares Index (Lsq), maka indeks Disproporsional terjadi peningkatan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin tinggi besaran ambang batas, maka hasil pemilu semakin menjadi tidak proposional, disitulah Partai Ummat menggugat ke MK atas ketidakadilan aturan ini.

Sebagai contoh sebelumnya dari bentuk ketidakadilan melalui penentuan ambang batas parlemen ini, bisa dilihat pada kasus PPP, dimana dalam Pemilu 2019, mereka meraih 4,52 persen suara sah nasional, padahal hanya meraih 19 kursi dari dapil padat penduduk di sejumlah propinsi di Indonesia.

Penerapan ambang batas parlemen yang hanya berdasar atas perolehan suara sah nasional, kata Ridho, selain sangat tidak masuk akal, juga tidak proporsional, dan tidak adil. “Bahkan lebih dari itu, sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

Ridho Rahmadi mengatakan atas dasar hal ini maka Partai Ummat mengajukan Permohonan Pengujian atas Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap norma Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Terkait hal tersebut, Ridho menegaskan bila Partai Ummat kini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membatalkannya demi hukum, dan melakukan perbaikan atasnya.

 “Kami akan memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar basis ambang batas perlemen atau parliamentary threshold tidak hanya didasarkan pada jumlah empat persen (4%) suara (votes), tetapi juga dari jumlah empat persen (4%) kursi di parlemen.”

PARTAI UMMAT TETAP DUKUNG ANIES RASYID BASWEDAN SEBAGAI CAPRES DI PEMILU 2024

Anies Rasyid Baswedan sebagai Capres dan munculnya Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres tentunya mengejutkan berbagai pihak, hingga telah terjadinya perubahan peta koalisi saat ini. Sebagai salah satu partai pendukung, Inshaa Allah, Partai Ummat tetap pada posisi yang sama dari sebelumnya sesuai Rakernas di tahun ini, bahwa tetap mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai Capres.

Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat, mengatakan bahwa partainya tetap akan senantiasa waspada akan dinamika yang terus berubah. Tentu saja sambil tetap awas, melihat ke mana arah angin berhembus, dan bersiap terhadap perubahan cuaca yang mendadak.

Pasangan duet Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin/Cak Imin), bisa jadi membuka jalan persatuan umat, dalam pandangan positif, Inshaa Allah bisa menjadi harapan sebagai pembuka jalan bagi persatuan ummat, khususnya bagi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang dirindukan oleh bangsa Indonesia sejak lama.

PROYEKSI PENJAJAHAN DUNIA DIGITAL “BAHAYA BEIJING EFFECT”

Kita wajib menjaga kemerdekaaan dan kedaulatan Bangsa Indonesia, tidak hanya di dunia nyata, namun di dunia kehidupan digital kita. Kedaulatan digital artinya kita memiliki kuasa dan kontrol penuh yang utuh, terhadap segala macam isi dan aktifitas dalam kehidupan digital di Indonesia. Untuk dipahami bahwa kuasa dan kontrol disini bukan berarti membatasi yang terlalu berlebihan, tapi lebih mengatur untuk menjaga kehidupan digital Indonesia pada semua aspek (eknomoi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan, dan aspek lainnya) sehingga terlindungi dari berbagai ancaman yang khususnya datang dari luar.

Tentang ancaman yang datang dari luar, Ridho Rahmadi ingin mengingatkan tentang “BEIJING EFFECT”, sebuah proyeksi penjajahan digital oleh China yang secara komprehensif dan detil dibahas dalam sebuah artikel/jurnal oleh Matthew S. Erie dan Thomas Streinz yang berjudul “The Beijing Effect: China’s ‘Digital Silk Road’ as Transnational Data Governance”.

Download – Journal “The Beijing Effects”

SERUKAN “PEOPLE POWER” SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK PERUBAHAN

Ketua Umum “Ridho Rahmadi” menyampaikan sudut pandang politik kekiniannya yang mengawali dengan QS. Al Baqarah (سورة البقرة), Ayat 40 untuk pidato beliau di setiap kegiatan ROAD SHOW “Konsolidasi DPD/DPW” di setiap Daerah/Provinsi di Indonesia. Dimana mengambarkan bagaimana rezim atau pemegang kekuasaan menggunakan kekuasaannya karena takut diambil secuil kekuasaannya, dan mereka lakukan berbagai macam upaya demi melindungi kekuasaannya tersebut.

Ridho Rahmadi mengatakan bahwa “Sampai-sampai diupayakan pula tiga periode untuk pemimpin negara Indonesia saat ini, jadi ayat ini bercertia bagaimana Firaun saking takutnya kekuasan ini diambil, seluruh bayi pada zaman itu yang baru lahir dibunuh, dan ini kita lihat di negeri kita saat ini, bagaiman rezim yang sebelumnya dimanatkan oleh rakyat yang berdaulat, malah diakhir periodenya sangat kental sekali melalukan berbagai upaya untuk tiga periode, kalau skenario utamanya tidak berhasil, maka plan b, semua calon adalah orangnya saya, ini sekali lagi disiapkan sebagai Plan B jika Plan A tiga periode tidak terwujud, substansinya adalah melanjutkan atau melindungi kekuasaaan yang mereka ingin jaga tersebut. Dan ini tidak jauh dalam kompromi dengan Cina, dalam kemasan proyek jutaan dolar yang harus dilanjutkan setelah 2024.

Situasi ini persis digambarkan surah di atas, dan kita lihat setiap instrumen ototritas, baik berkaitan dengan pemilu, peradilan semua sudah dipegang, situasi begitu komplek saat ini, sehingga dalam kesempatan singkat ini, tidak berlebihan kalau kita katakan, bahwa situas-situasi seperti sudah memungkinkan untuk melakukan impeachent, maka dari tanah lancang kuning ini, dari Kota Dumai ini, dari Kota Impian Ini, partai Ummat malam ini meneriakkan, tidak ada cara lain, untuk menyelamatkan Indonesia, selain dengan “People Power”, yang kita dorong secara konstitusional, kontiniu, substansif, konstruktif, damai, tidak menumpahkan darah, dan kita dorong DPR untuk melaksanakan fungsinya melakukan impeachment atau pemakzulan kepada Kepala Pemerintah yang tidak sesuai lagi menjalankan roda Pemerintahan sesuai amanah pasal 7a, UUD 45.”

CAWE-CAWE PRESIDEN JOKOWI SULIT DITERIMA OLEH AKAL SEHAT MAUPUN HATI NURANI

Atas nama Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengatakan dengan tegas bahwa cawe-cawe presiden Jokowi sangat sulit diterima oleh akal sehat maupun hati nurani, karena:

  1. Mengacaukan netralitas seluruh jajaran pemerintahan.
  2. Diterjemahkan sebagai bentuk instruksi kepada seluruh jajaran pemerintah agar mengerahkan semua sumber daya negara, baik personil maupun materil, untuk kemenangan salah satu capres.
  3. Dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan menghilangkan netralitas.
  4. Keberpihakan presiden Jokowi terhadap Ganjar Pranowo dn Prabowo, dan ketidakberpihakan terhadap Anies Baswedan yang ditunjukan dengan cara yang jauh dari moral.
  5. Publik menilai, diganggunya Partai Demokrat dan Partai Nasdem dengan berbagai cara melalui penyalahgunaan kekuasaan, dan juga kasus Formula E, adalah upaya sistematis untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
  6. Semakin kentara didorong karena kepentingan presiden Jokowi untuk melanjutkan proyek-proyek mercusuar/jutaan dolar dari China yang membutuhkan kepastian setelah tahun 2024.
  7. Tekanan dari China terhadap presiden Jokowi yag menjadi salah satu pendorong untuk tiga periode, dan jika tidak berhasil, maka skenario “all presidents’ men” harus dijalankan, supaya bisa melanjutkan proyek-proyek dari China tersebut.

CAWE-CAWE PRESIDEN JOKOWI DALAM URUSAN PILPRES 2024, JUSTRU SANGAT JAUH DARI NILAI-NILAI MORAL. JIKA DIBIARKAN, HAL TERSEBUT DAPAT MENGHANCURKAN DEMOKRASI, DAN MEMECAH BELAH BANGSA. RAKYATLAH YANG MENENTUKAN MASA DEPAN INDONESIA.

Ridho Rahmadi – Jakarta, 8 Juni 2023

PARTAI UMMAT KECAM & TOLAK IZIN EKSPLOITASI PASIR LAUT (PP NO.26 TAHUN 2023). SEMOGA IZIN DIBATALKAN. KTT G20 DI BALI SEHARGA 600M SIA-SIA KARENA EKSPOR PASIR?

Dengan membuka kran ekspor pasir laut, negara ini akan kehilangan kedaulatannya. Kerugian lebih besar daripada manfaatnya. Musibah yang diciptakan oleh tangan manusia demi kepentingan segelintir pemilik modal (pebisnis) dan para penguasa negeri, yang ujungnya rakyat yang menanggung kerugian.

Ridho Rahmadi menyampaikan bahwa Ekspor Pasir Laut bisa saja menggeser batas wilayah republik ini karena tergerusnya bibir pantai atau bahkan menghilangkan batas tersebut karena tenggelamnya pulau-pulau terluar di Indonesia, dan mengapa Ekspor Pasir Laut yang akan berdampak negatif pada lingkungan ini, malah menjadi antitesis dari KTT G20 di Bali sebelumnya (15 – 16 November 2022) , acara yang menelan APBN senilai lebih dari Rp 600 Miliar, dan melahirkan “G20 Bali Leaders’ Declaration”, dimana pada poin 15 berisi: “Akan melakukan upaya bersama untuk langkah-langkah penyelamatan kehidupan di pesisir dan lautan.”. Namun, kenapa Indonesia yang menjadi tuan rumah malah menjadi yang pertama lupa terhadap deklarasi tersebut dengan disahkannya PP No.26 Tahun 2023.

Potensi resiko eksploitasi pasir laut, berdampak pada gangguan, kerusakan, dan penurusun, diantaranya:

  • Kerusakan dan Penurunan Daya Dukung Ekosistem Terumbu Karang, Lamun, dan lainnya.
  • Kerusakan dan Penurunan Kualitas Habitat Hutan Mangrove karena Tekanan dari Atifitas Penebangan Pohon Bakau, Konversi Lahan, Penambangan Batu dan Pasir, Reklamasi, dan Kegiatan Industri.
  • Kerusakan dan Penurunan Habitat Padang Lamun.
  • Gangguan dan Penurunan Populasi Biota Perair dan Burung yang Dilindungi.
  • Gangguan Daerah Aliran Sungai karena Degradasi Wilayah Hulu terhadap Kualitas Air, Sedimentasim dan Pengundulan Hutan.
  • Gangguan dan Kerusakan Ekosistem dan Biota di Kawasan Konservasi yang berdekatan pada kegiatan Penambangan Pasir Laut.

KEBENARAN AKAN SELALU MENGHADAPI BADAI PERLAWANAN. PARTAI UMMAT MENGEDEPANKAN POLITIK IDENTITAS ISLAM YANG PANCASILAIS

Ridho Rahmadi mengatakan bahwa “Lembaran sejarah mengajarkan, kebenaran akan selalu menghadapi badai perlawanan, sebelum akhirnya mencapai puncaknya… , kebenaran akan menghadapi argumen atau bantahan, kalau belum mempan, kehabisan akal, biasanya mereka akan menyebarkan fitnah, dan kalau masih berhasil juga, menjadi hilang akal, mereka akan menggunakan kekerasan…”.

“Satu yang mereka lupa, bahwa kebenaran yang diperjuangkan, pasti akan menang, dan sia-sia lah apa yang mereka lakukan, ini adalah hukum besi sejarah. Dengan demikian, selama terus diperjuangan, politik identitasa Islam hanya perkara waktu saja, karena ia adalah kebenaran yang mengajak kita untuk berpolitik dengan santun, beradab, adiluhung, bermoral, dan beretika untuk menegakkan keadilan, dan melawan kezaliman…”.

Partai Ummat adalah partai dengan ideologi Islam yang Pancasilais.

PARTAI UMMAT LOLOS DAN RESMI MENJADI PESERTA PEMILU NOMOR 24 DI TAHUN 2024

Setelah KPU RI mengumumkan dan menetapakan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2023 dan saat itu Partai Ummat tidak lolos dalam penetapan tersebut karena ada TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Alhmadulillah dan akhirnya melalui pengajuan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang kembali terhadap 2 provinsi tersebut, dan hasilnya KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022 menyatakan Partai Ummat sah sebagai peserta pemilu sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 dengan status MS (Memenuhi Syarat) terhadap kedua provinsi tersebut melengkapi hasil persyaratan provinsi lainnya.

Hal ini merupkan hasil dari dua kali mediasai yang difasilitasi oleh Badang Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI ke KPU RI berdasarkan Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Sumber Foto: KOMPAS.COM

100% VERIFIKASI ADMINISTRASI MENUJU VERIFIKASI FAKTUAL MENJADI PESERTA PEMILU 2024

Alhamdulillah, PARTAI UMMAT menyelesaikan pengajuan dan penyerahan Berkas Perbaikan Data SIPOL di Tahap VERIFIKASI ADMINISTRASI pada tanggal 28 September 2022, pukul 22:12 WIB di Kantor KPU RI, yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP Nazzarudin, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Imam Bayu Prasetyo (selaku Pusat Petugas Penghubung), dan Ketua DPP Bidang Kampanye Digital dan IT Hizriyanda Putra (selaku Petugas Penghubung Pusat)

Ketua Majelis Syuro “AMIEN RAIS” dan Ketua Umum “RIDHO RAHMADI”, mengucapkan terima kasih kepada para sahabat, teman-teman dan keluarga besar PARTAI UMMAT yang sudah bersedia, bergabung, bekerja dan berjuang dengan Ikhlas pada setiap tingkatan kepengurusan dan keanggotaan di seluruh Indonesia. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran kepada kita, dan Inshaa Allah PARTAI UMMAT dapat lolos dan berhasil di tahapan berikutnya, tahapan VERIFIKASI FAKTUAL (15 Oktober – 4 November 2022) pada tingkat pusat, wilayah dan daerah di seluruh Indonesia.

Read More